8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Maksimalkan Jatah Cuti Tahun 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah menetapkan libur nasional sebanyak 16 hari dan tambahan cuti bersama delapan hari. Cuti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental sebagai seorang pekerja. Adanya beban kerja yang harus dijalani setiap harinya, bisa memicu kelelahan psikologis dan fisik. Memanfaatkan waktu cuti dengan traveling terbukti menjadi salah satu cara yang pas untuk menyegarkan fisik, pikiran, dan perasaan Anda kembali.

Simak tanggal yang direkomendasikan agar jatah cuti tahun ini bisa lebih maksimal, dikutip dari keterangan resmi Pegipegi, Rabu (4/1/23).

Januari

Pada bulan Januari terdapat momen Tahun Baru Imlek 2574 yang jatuh pada hari Minggu, tanggal 22 Januari. Pemerintah menetapkan cuti bersama peringatan Imlek ini di hari Senin tanggal 23 Januari. Anda bisa mengambil cuti untuk liburan awal tahun 2023 di hari Jumat, tanggal 20 Januari.

Baca Juga:Ini 4 Tips Listrik Aman Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Februari

Bulan ini hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni Isra Miraj yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari. Apabila ingin mendapatkan momen long weekend, Anda bisa mengambil cuti satu hari pada Jumat, tanggal 17 Januari atau Senin, tanggal 20 Januari untuk mendapatkan tiga hari libur.

Maret

Pada bulan Maret, Anda bisa mengajukan cuti pada momen peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada hari Rabu, tanggal 22 Januari. Sebab, pemerintah menetapkan cuti bersama keesokan harinya, yaitu Kamis, tanggal 23 Januari. Ambillah cuti di hari Jumat, tanggal 24 Januari agar Anda bisa liburan selama lima hari hingga hari Minggu, tanggal 26 Maret.

Baca Juga:Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Cuti Akhir Tahun Bagi ASN

April

Di bulan April terdapat satu long weekend yaitu peringatan Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 7 April sehingga Anda bisa menikmati liburan tanpa mengajukan cuti.

Di bulan inilah, umat muslim di Indonesia masih menunaikan ibadah bulan suci Ramadan, di mana pemerintah menetapkan hari Sabtu, tanggal 22 April dan Minggu, tanggal 23 April sebagai Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Anda tak perlu mengajukan cuti lantaran pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran yang cukup panjang, yakni mulai dari hari Jumat, tanggal 21 April hingga Rabu, tanggal 26 April.

Mei

Pada hari Senin, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Dari tanggal 29-30 April, Anda bisa menikmati long weekend untuk liburan. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 18 Mei, terdapat hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Anda bisa mengajukan cuti untuk keesokan harinya, yakni Jumat, tanggal 19 Mei untuk liburan.

Baca Juga:Libur Cuti Bersama, Objek Wisata di Berastagi Masih Sepi Pengunjung

Juni

Pada hari Kamis, tanggal 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari libur nasional. Sedangkan pada hari Minggu, tanggal 4 Juni, terdapat Hari Raya Waisak dan pemerintah juga menetapkan cuti bersama dua hari sebelumnya, yakni Jumat, tanggal 2 Juni.

Di sisi lain, pada hari Kamis, tanggal 29 Juni, umat Islam di Indonesia memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Anda bisa mengajukan cuti satu hari untuk hari Jumat, tanggal 30 Juni agar bisa menikmati liburan yang cukup panjang hingga Minggu, tanggal 2 Juli.

Juli

Bulan Juli hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada hari Rabu, tanggal 19 Juli. Anda bisa mengambil cuti dua hari untuk liburan panjang di hari Kamis, tanggal 20 Juli dan Jumat, tanggal 21 Juli.

Baca Juga:PNS Hingga Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Agustus

Bulan ini merupakan waktu yang spesial bagi Indonesia dikarenakan setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di tahun ini, peringatan kemerdekaan tersebut jatuh pada hari Kamis. Oleh karena itu, ajukanlah cuti untuk hari Jumat, tanggal 18 Agustus agar bisa traveling hingga akhir pekan.

September

Hari Kamis, tanggal 28 September merupakan momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Anda bisa mengajukan cuti satu hari di hari Jumat, tanggal 29 September, untuk menikmati traveling selama empat hari.

Oktober dan November

Kedua bulan ini tidak memiliki momen hari libur nasional dan cuti bersama sehingga Anda bisa memanfaatkan pengajuan cuti untuk liburan di bulan Desember.

Baca Juga:Jika Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Terpotong

Desember

Desember menjadi momen yang spesial untuk liburan dikarenakan terdapat hari Natal yang kali ini jatuh pada hari Senin, tanggal 25 Desember. Pemerintah pun telah menetapkan keesokan harinya, Selasa, tanggal 26 Desember sebagai momen cuti bersama. Apabila Anda masih memiliki jatah cuti sekitar tiga hari, ajukanlah untuk tanggal 27–29 Desember untuk menikmati liburan panjang hingga tahun baru atau hari Senin, tanggal 1 Januari 2024.(antara/hm15)

Related Articles

Latest Articles