22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Newsroom: Tak Bayar Pajak Rp250 Miliar Bobby Segel Center Point

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bersama organisasi perangkat daerah menyegel Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara Rabu (15/5/24). Penyegelan ini karena pihak mall menunggak pajak senilai lebih dari Rp250 Miliar.

Bobby Nasution bersama opd Kota Medan datang berkunjung untuk meminta tanggung jawab pihak Mall. Penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan sebelumnya. Mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2011 hingga 2024.

Tampak Wali Kota Medan yang didampingi oleh Kapolrestabes Medan, Dandim 0201 Medan dan Kepala BPN Medan berkomunikasi dengan pihak Mall.

Tonton juga: Newsroom: Polisi Razia Tempat Karaoke di Tanjung Balai

Setelah selesai berkomunikasi, Bobby Nasution berjalan menuju pintu masuk Mall untuk melakukan penyegelan dengan stiker segel, spanduk dan police line.

Pemko Medan sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.

Adapun tunggakan sebesar Rp250 Miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.

Pemko Medan memberikan batas waktu kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak ada juga pembayaran maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemko Medan. (fiqih/hm21).

Related Articles

Latest Articles