21.4 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Newsroom: Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Aceh. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan saat pers release pada Jumat (23/8/24).

Selain menyita 20 kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang menjadi kurir.

Kedua tersangka berinisial AS warga Desa Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara dan MZ warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah Rp70 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut ke Kota Medan.

Tonton juga: Newsroom: Kurir Sabu Antar Provinsi Diciduk Polres Binjai

Pengungkapan narkotika jenis sabu ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Usai diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu atas suruhan seseorang berinisial RF yang saat ini berstatus DPO.

Rencananya sabu-sabu akan diantarkan ke rumah kontrakan RF di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kota Medan, Saat petugas melakukan pengejaran di lokasi rumah kontrakan, petugas tidak menemukan RF.

Kapolres langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, kedua tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (endang/hm21).

Related Articles

Latest Articles