26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Newsroom: Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas PN Stabat

Langkat, MISTAR.ID

Dalam persidangan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. Jaksa sebelumnya menuntut mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar.

Pelaksanaan sidang pembacaan vonis TPPO yang berlangsung pada Senin (8/7/24) dihadiri terdakwa TRP dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah.

Dalam persidangan Andriansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti. Majelis hakim memvonis bebas TRP dari segala tuntutan.

Tonton juga: Newsroom: Anak Sempurna Pasaribu Buat Laporan ke Polda Sumut

Dalam putusannya majelis hakim juga mengembalikan haknya serta sejumlah kendaraan dan pabrik kelapa sawit. Yang sebelumnya di sita kepada istri TRP Tiorita Surbakti.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang menyampaikan ingin menggunakan upaya hukum kasasi.

Mantan Bupati Langkat terlihat melakukan sujud syukur dan disambut pelukan oleh keluarga pasca majelis hakim menutup sidang tersebut.

Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, sangat bersyukur dengan vonis yang diberikan majelis hakim dan mengaku ini merupakan vonis hukuman yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Tiorita Surbakti mengatakan, putusan yang yang dibacakan majelis hakim memang sesuai fakta persidangan. Ia mengucapkan terimakasih kepada PN stabat yang telah membebaskan suaminya. (endang/hm21).

Related Articles

Latest Articles