27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Newsroom: Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 tahun Penjara

Langkat, MISTAR.ID

Setelah lima kali ditunda, akhirnya mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sekaligus terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat selama 14 tahun penjara.

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa terbit juga didenda Rp500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dihadiri langsung oleh terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Terbit Rencana juga berkewajiban membayar restitusi sebesar Rp2,6 Miliar. Kepada 11 korban atau ahli waris mereka paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Tonton juga: Newsroom: 14 Rumah di Kampung Babussalam Langkat Ludes Terbakar

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala yang dirampas untuk negara.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi para saksi dan korban.

Tonton juga: Newsroom: 62 Pengungsi Rohingya di Langkat Kembali Dipindahkan ke Gedung Nasional

Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya. Dan juga, terdakwa tidak beritikad baik membayar restitusi hak korban.

Terdakwa juga pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. (endang/hm21).

Related Articles

Latest Articles