25.9 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Newsroom: Kondisi TPA Terjun Penampung Sampah Satu-satunya di Medan

Medan, MISTAR.ID

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan tempat krusial di suatu daerah karena menjadi media pengembalian sampah ke lingkungan asalnya.

Di Kota Medan dikenal dua TPA yakni TPA Terjun yang terletak di Kecamatan Medan Marelan, dan TPA Namo Bintang, Pancur Batu.

Namun saat ini, TPA Namo Bintang tidak lagi dioperasikan sehingga TPA Terjun menjadi satu-satunya TPA yang beroperasi dan menampung sampah dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada tahun 2013, tumpukan sampah yang ada di TPA Terjun sudah mencapai 25 meter.

TPA Terjun mulai dioperasikan pada tanggal 7 Januari 1993, yang berlokasi di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan luas lokasi 14 Ha dan Pemilikan Lahan Pemerintah Kota Medan.

Pengelolaan TPA ini masuk dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

puluhan pemulung tampak ikut memilah sampah dan menjual kembali hasil pungutan sampah di TPA. Sementara truk sampah hilir mudik setiap menit untuk mengangkut sampah ke TPA. Sebanyak dua ekskavator juga dioperasikan untuk menumpuk dan menyebarkan sampah di TPA.

Tonton juga: Newsroom: Kondisi Medan Zoo Kian Memprihatinkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPA Terjun memiliki luas lahan 14 Ha dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan yakni sistem open dumping sampai tahun 2023. Direncanakan pada Maret 2023 lalu open dumping sudah tidak digunakan lagi dan beralih pada sistem sanitary landfill. Namun begitu mulai dari tahun 1993-2023 sistem open dumping ini telah beroperasi.

TPA terjun mempunyai 2 Zona terbagi atas zona tidak aktif dan zona aktif.

Zona tidak aktif di TPA terjun sudah tidak dipergunakan dalam hal kegiatan ataupun pengoperasian pemaparan sampah.

Zona tidak aktif tersebut telah ditimbun dengan tanah, pengadaan tanah dengan menggunakan anggaran tahun berjalan.

Dampak Tempat Pembuangan Akhir ini tentu sangat merugikan warga sekitar. Menurut dari warga sekitar dampak yang sering dirasakan adalah polusi udara, masalah kesehatan dan tidak adanya bantuan dari pemerintah.

Tonton juga: Newsroom: Viral! Maling Pagar Dikawal Polisi di Medan

Polusi udara menjadi penyebab paling utama akibat bau dan asap yang ditimbulkan dari sistem pembakaran sampah tersebut. Dari segi itulah banyaknya timbul berbagai penyakit yang dirasakan masyarakat, terkhusus bagi anak-anak yang terpapar pastikan akan membuat imunitasnya rendah sejak lahir.

Bukan hanya polusi, penyakit lain juga bisa timbul akibat kondisi lingkungan yang lembab jika musim hujan. Dengan kondisi seperti ini tentunya potensi terhadap penyakit demam berdarah akan sering terjadi.

Menurut pengamat sosial menilai TPA tersebut jarak dari pemukiman warga sangatlah dekat seharusnya pembangunan TPA harus melihat potensi buruk yang akan ditimbulkan serta pembangunan taman yang baru saja dibangun adalah regulasi yang tidak tepat. (wahyudi/khairul/dinda/hm21).

Related Articles

Latest Articles