Buruh di Medan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka menuntut agar Presiden Prabowo Subianto mencabut undang-undang Omnibus Law.
Buruh yang melakukan aksi pada Kamis (31/10/24), juga menuntut kenaikan upah provinsi/ kabupaten kota sebesar delapan persen.
Koordinator aksi Willy Agus Utomo mengatakan, Pj Gubernur Provinsi Sumut untuk menaikkan upah buruh dari tingkat provinsi hingga kota maupun kabupaten.
Buruh juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar mencabut undang undang Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan dari Partai Buruh dan serikat kerja lainnya. Ada 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil.
Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu berkenaan dengan isu perihal upah hingga tenaga kerja asing atau TKA. (Ami/hm21).