Medan, MISTAR.ID
Pekerja membersihkan galon di salah satu Depot Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/7/24).
Lihat juga:Â Anak Sempurna Pasaribu Serahkan Barang Bukti ke Pomdam I Bukit Barisan
Setelah terbitnya revisi Peraturan BPOM, tentang Label Pangan Olahan yang resmi disahkan per 1 April 2024. Produsen AMDK kini diwajibkan mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada semua galon polikarbonat, jenis galon air minum bermerek yang paling banyak beredar di pasar. (adil situmorang/hm21).