8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Harga Sebuah Komunikasi yang Macet

Berangkat dari macetnya komunikasi yang tetap bergulir dan menggelinding bagai bola salju, anggota DPRD Kota Pematang Siantar menyikapinya dengan menggunakan Hak Angket.

Oleh: Ferry Napitupulu

Panitia Angket dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang dilakukan pada 2 September 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor : 800/929/IX/WK-THN 2022 itu dilakukan DPRD atas laporan sejumlah ASN Pemko sendiri.

Baca Juga:Rapat Paripurna Hak Angket Digeruduk Massa, Ini Tanggapan Ketua DPRD Siantar

Penyelidikan berjalan sekitar 45 hari dengan menggunakan anggaran Rp500-an juta. Hasilnya Panitia Angket menyatakan, Wali Kota Pematang Siantar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah jabatan.

Di rapat Paripurna, hampir semua fraksi di DPRD menerima hasil panitia tersebut, kecuali Fraksi gabungan PAN Persatuan Indonesia. Lebih lanjut, hasil kerja Panitia Angket yang menyatakan Wali Kota Harus Diberhentikan, disetujui menjadi Keputusan DPRD.

Tak selesai disitu, usai penutupan rapat paripurna Hak Angket, dalam rangka menindaklanjuti surat dari sejumlah anggota DPRD yang mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tindaklanjut dari Keputusan DPRD, DPRD pun menggelar rapat pimpinan.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

Dari rapat pimpinan, berlanjut lagi ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pelaksanaan rapat Paripurna HMP. Dan sesuai dengan hasil rapat Banmus, rapat Paripurna HMP disepakati akan dilaksanakan di gedung Harungguan DPRD, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023.

Komunikasi yang macet harus dibayar mahal. Pasalnya, untuk rapat Paripurna HMP yang akan digelar DPRD, tentunya juga harus didukung anggaran yang belum diketahui besarannya. Itu belum dihitung dengan waktu dan biaya yang digelontorkan sekelompok masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPRD menuntaskan tugasnya, yakni memberhentikan Wali Kota.

Harga sebuah komunikasi yang macet berujung ‘perseteruan’ di antara DPRD dan Wali Kota selaku sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah, akan semakin sangat mahal bila dihitung berikut dengan dampaknya ke masyarakat. Betapa tidak, setelah sekian lama tidak memiliki Wakil Wali Kota, bila DPRD berhasil melakukan pemakzulan, maka lengkaplah sudah masyarakat Pematang Siantar juga tidak akan memiliki Wali Kota.(penulis adalah reporter Harian Mistar/MISTAR.ID).

Related Articles

Latest Articles