15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sah! HET Beras Rp10.900-Rp14.800 per Kg

Jakarta, MISTAR.ID
Harga Eceran Tertinggi (HET) baru bagi beras kualitas medium dan premium resmi ditetapkan pemerintah. Tak hanya itu, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras juga ditetapkan pemerintah.

Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), HET beras dibagi dalam tiga zonasi. Untuk zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium dipatok Rp10.900 per kilogram (kg). Sedangkan HET beras premium Rp13.900 per kg.

Untuk zona II yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp11.500 per kg, dan beras premium Rp14.400 per kg.

Sementara, untuk zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.

Baca Juga:Harga Beras Mulai Merangkak Naik di Medan

“Ini Pak Presiden memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya sedang diproses sehingga ini dapat kita lakukan segera,” kata Arief dalam video resmi, Rabu (15/3/23).

Terkait dengan HPP untuk gabah dan beras, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg.

Untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp9.950 per kg.

Baca Juga:Sergai Lumbung Beras, ini Jawaban Kadis Pertanian Kenapa Harga Beras Tetap Tinggi

Besaran HET beras kualitas medium dan premium, serta HPP gabah naik jika dibandingkan aturan sebelumnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp9.450 per kg. Sedangkan beras premium Rp12.800 per kg.

Untuk zona II, HET beras medium adalah Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg premium. Sedangkan untuk zona III, HET beras medium adalah Rp10.250 per kg dan beras premium Rp13.600 per kg.

Baca Juga:Harga Beras dan Miyak Goreng di Tebing Tinggi Kembali Naik

Sementara, terkait HPP gabah dan beras, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras.

HPP untuk GKP di petani dipatok Rp4.200 per kg, sedangkan di tingkat penggilingan Rp4.250 per kg.

GKG dipatok Rp5.250 per kg di penggilingan dan Rp5.300 per kg di gudang Bulog. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp8.300 per kg.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles