9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ringgit Malaysia Dominasi Transaksi Valas di Sumut, Transaksi Capai Rp1,2 Triliun

Medan | Mistar – Transaksi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer di Sumatera Utara, didominasi Ringgit Malaysia. Sepanjang Januari hingga Agustus tahun ini, nilai transaksi penukaran Ringgit di Sumut mencapai Rp1,209 triliun atau 39 persen dari total transaksi senilai Rp3,1 triliun.

‎Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan, Ringgit Malaysia mendominasi transaksi penukaran valuta asing di Sumut karena memang banyak warga Malaysia yang berkunjung kemari. “Kebutuhan penukaran Ringgit ke Rupiah memang tinggi,” katanya, Selasa (22/11).

Selain mempengaruhi kebutuhan masyarakat, Wiwiek menjelaskan, transaksi Ringgit tersebut juga karena kebutuhan bisnis di Sumut, yakni ekspor-impor, sekolah/kuliah hingga liburan. Apalagi, pariwisata di Sumut juga didominasi wisatawan mancanegara (Wisman) asal Malaysia.

Dia merinci, selain Ringgit Malaysia, transaksi terbesar berikutnya yaitu Dolar Singapura sekitar 20%, baik untuk pembelian maupun penjualan. Lalu Dolar Amerika Serikat (AS) dengan porsi 15%, Bath Thailand sekitar 11%, Yuan China sekitar 5%, Dolar Australia sekitar 2%, Dolar Hongkong sekitar 2% dan mata uang lainnya sekitar 6%.

Ia menilai untuk KUPVA pada money changer di Sumut dengan pelayanan transaksi yang baik. Apalagi, usaha penukaran atau jual-beli mata uang asing di daerah ini, memiliki basis pengguna yang sama.

Para pedagang valuta asing di Sumut bersaing secara profesional. BI pun melakukan pemantauan secara rutin. Meski BI tidak mengatur terkait kurs di money changer, tapi dengan mengikuti pergerakan kurs mata uang asing di pasaran, tidak ada masalah serius yang timbul karena hal tersebut.

BI sendiri mewajibkan money changer melapor. Kewajiban laporan money changer per bulan adalah laporan kegiatan usaha (LKU). Kemudian ada juga laporan keuangan seperti laba-rugi, neraca dan ekuitas per tahun. Semuanya, disampaikan atau dilaporkan ke BI.

“Tentu diharapkan money changer melaksanakan kewajibannya. Karena itu untuk keberlanjutan bisnisnya. Karena jika tidak melapor, ada sanksi seperti pembekuan hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles