14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Produksi Minyak Goreng Melimpah Tapi Langka Dipasaran, Sumut Masuk Dalam Penegakan Hukum

Medan, MISTAR.ID

Terkait dengan produksi minyak goreng yang melimpah tapi sempat langka di tengah masyarakat. Kemudian, berdampak dengan ketetapan harga ditentukan oleh Pemerintah. Saat ini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam penegakan hukum.

“Kita sudah memintai keterangan 11 orang lebih dalam penegakan hukum ini. Jumlah akan terus bertambah dengan memintai keterangan dari produsen, distributor hingga pedagang. Dan, saat ini telah masuk proses penegakan hukum, timnya dari Pusat. Kita yang di daerah membantu tim dari pusat,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas, Senin (28/2/22).

Dijelaskan Rhido, penegakan hukum dilakukan KPPU ini, secara nasional. Ridho menjelaskan pihak akan membuktikan ada dugaan kartel pada kondisi minyak goreng langka di pasaran dan menimbulkan dampak harga melonjak tajam dari harga ditetapkan Pemerintah.

“Banyak mengarah ini ya, bisa jadi mengarah kartel. Tapi, belum tentu kartel secara nasional. Kalau secara nasional terlalu luas pasarnya. Karena, setiap daerah berbeda-beda (Permasalahan),” ucap Ridho.

Baca juga:Awal Maret, Pemprov Sumut Gelontorkan 1,5 Juta Liter Minyak Goreng

Selain kartel, Ridho mengatakan pihaknya akan mengungkap penyelahgunaan integrasi vertikal dilakukan pelaku usaha. Karena, ada pelaku usaha miliki produksi hulu hingga hilir, seperti kebun sawit milik sendiri, pengelolaan CPO milik sendiri dan pengelolaan minyak milik sendiri.

“Ada penyalahgunaan integrasi vertikal maksudnya, dari hulu dan hilir ada pelaku usaha menguasai pasar. Kebun dia punya, pengelolaan CPO dia punya dan industri pengelolaan minyak goreng dia punya,” jelas Ridho.

Ridho mengatakan penyelahgunaan integrasi vertikal. KPPU ingin melihat ada peran oknum pelaku usaha berperan menciptakan kondisi minyak makan sempat langka dan mahal. Hal ini, akan dibuktikan dalam penyelidikan.

“Apakah dengan posisi vertikal ini, dia turut mengatur harga sehingga menimbulkan dampak ini. Kita ini, masih didalami,” tandas Ridho.

Sebelumnya, lanjut Rhido KPPU bersama Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar telah melakukan pemantauan ketersediaan pasokan minyak goreng di beberapa distributor minyak goreng Kota Medan pada Jumat (25/2/22) lalu.

Ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan pada hari ini, yaitu PT Alamjaya Wirasentosa dan PT. Aldo Raya Lestari.

Pantauan di level distributor ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima oleh distributor dari produsen serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga dari distributor kepada retailer. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran distribusi minyak goreng bagi masyarakat maupun kalangan industri.

“Berdasarkan hasil pantauan, di PT Alamjaya Wirasentosa saat ini ketersediaan minyak goreng sedang kosong, walaupun permintaan dari beberapa toko maupun outlet sedang meningkat, baik minyak goreng kemasan berukuran 1 maupun 2 liter. Tidak hanya itu, saat ini pasokan minyak goreng ukuran 20 liter juga sulit diperoleh. Hal ini karena PT Salim Ivomas Pratama selaku produsen belum menyuplai minyak goreng selama dua minggu ini. Keterangan dari produsen, mereka lebih memprioritaskan untuk memasok kebutuhan minyak goreng di ritel modern,” bebernya.

Baca juga:Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng dan Gula Normal saat Ramadan

Selain itu, terhambatnya pasokan minyak goreng terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan satu harga dan penetapan HET. Karena keterbatasan pasokan tersebut, PT Alamjaya Wirasentosa melakukan batasan penjualan maksimal kepada customer diantaranya, 5 Karton untuk grosir, 2 karton untuk toko tradisional, 1 karton untuk toko kecil.
Di lain pihak, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan pasokan dari Wilmar lancar sampai di distributor.

“Nah hilangnya barang atau minyak goreng inikan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko kita masih belum tahu. Saya punya toko misalnya, mereka kasih barang 100 kotak, saya kan bisa bermain, contohnya jual ke industri, karena harga ke industri kan gak dipatok harus HET,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, KPPU bersama Ombudsman, pemerintah daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pasokan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional untuk melihat titik persoalan terkait kelangkaan minyak goreng di pasar. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles