Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)Ā Ā mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis melalui keterangan resminya, Minggu (20/2/22).
Menurut Afifi Lubis, sertifikasi halal ini akan mendongkrak tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan. ” Sertifikasi ini pastinya akan memiliki nilai positif, ini tanda penting untuk mendongkrak produk yang akan dikonsumsi atau digunakan, sehingga bisa bersaing dan mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam penjualan barang atau produk halal,” jelasnya.
Baca juga:Ini Tarif Sertifikasi Halal untuk Usaha ‘Wong Cilik’ yang Tak Mencekik
Selain itu, katanya, para pelaku UMKM sebenarnya sangat menginginkan agar produk yang dihasilkannya mendapat sertifikat halal, tetapi karena terkendala dana hal ini terkadang terabaikan. Karena itu,Ā AfifiĀ menilai perlunya dukungan semua pihak agar pelaku UMKM memiliki sertifikat halal, sehingga Indonesia sebagai Pusat Produsen Produk Halal Dunia pada 2024 bisa terwujud.
” Di sinilah perlu dukungan semua stakeholder untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Produk Halal Dunia, sebagaimana yang telahĀ dicanangkan Bapak Wakil Presiden KH Maruf Amin, ” harapnya.
Sebelumnya Ketua BPJPH diwakili SekretarisĀ Arfi Hatim mengatakan dengan adanyaĀ sertifikasi halal akan memiliki nilai tambah bagi produk hasil UMKM “Sertivikasi ini akan memberi nilai tambah, serta produk yang dihasilkan bisa naik kelas ke pasar global,” harapnya.
Selain itu, untuk mengeluarkan sertifikat halal atas produk UMKMĀ BPJPHĀ membangun sinergi dengan Kementrian/Lembaga. “Pengurusan sertifikat ini perlu dukunganĀ pembiayaan, jadiĀ BPJPH membangun sinergi dengan BUMN dan pihak swasta, sehingga para pelaku UMKM difasilitasi danĀ tidak dikenakan biaya,” jelasnya.
Baca juga:Masa Berlaku Sertifikat Halal Bertambah, Semula 2 Tahun jadi 4 Tahun
Sumut memiliki 33 Kabupaten/Kota, pastinya berpotensi mengejar target wajib semua produk sertifikat halal di 2024.Ā ” Sumut iniĀ memiliki binaan UMKM yang tersebar di Kabupaten/Kota, pastinya ini menjadi perhatian khusus,Ā berpotensi untuk mendukung Indonesia sebagai Pusat Produsen Produk Halal Dunia pada 2024,” harapnya. (anita/hm06)