Medan, MISTAR.ID
Pada Desember 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebesar 125,95 atau naik 0,16 persen dibandingkan dengan NTP November 2021, yaitu sebesar 125,75.
Dikatakan Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut, Dinar Butar-butar, kenaikan NTP Desember 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,41 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,13 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,87 persen.
“Sementara itu, NTP subsektor Hortikultura mengalami penurunan sebesar 2,38 persen,” imbuh Dinar, Kamis (6/1/22).
Baca juga:Nilai Tukar Petani di Sumut Periode Agustus Naik 1,85 Persen
Dinar menyebutkan, NTP ini diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) dalam persentase, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
“NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya,” sebutnya.
Dikatakannya, Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
Pada Desember 2021, It Provinsi Sumut mengalami kenaikan sebesar 0,49% dibandingkan dengan It November 2021, yaitu dari 135,09 menjadi 135,76. Kenaikan It terjadi pada empat subsektor, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 0,45%, It tanaman perkebunan rakyat subsektor sebesar 0,82%, It subsektor Peternakan sebesar 0,31%, dan It subsektor perikanan sebesar 1,08%. Sementara, It subsektor hortikultura mengalami penurunan sebesar 2,02%.
“Sementara untuk Ib mengalami kenaikan sebesar 0,33% dibandingkan dengan Ib November 2021, yaitu dari 107,43 menjadi 107,78. Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,25%, Ib subsektor hortikultura sebesar 0,37%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,42%, Ib subsektor peternakan sebesar 0,18%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,20%,” ujarnya.
Dinar menjelaskan, kenaikan NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20% didorong kenaikan kelompok padi yang naik sebesar 0,46%, yaitu dari 102,13 menjadi 102,60 dan indeks kelompok palawija naik sebesar 0,42%, yaitu dari 115,13 menjadi 115,62.
Sementara kenaikan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,41% didorong indeks kelompok tanaman perkebunan rakyat secara rata-rata naik sebesar 0,82%, yaitu dari 171,14 menjadi 172,55.
Untuk NTP subsektor Peternakan yang naik sebesar 0,13% didorong adanya kenaikan pada indeks kelompok ternak besar sebesar 0,10%, indeks kelompok ternak kecil sebesar 0,29%, indeks kelompok unggas sebesar 0,58%, dan indeks kelompok hasil-hasil ternak/unggas sebesar 1,84%.
Baca juga:Tiga Subsektor di Sumut Bikin Nilai Tukar Petani Turun Hingga 1,70%
NTP subsektor Perikanan yang mengalami kenaikan sebesar 1,08% dipicu indeks kelompok penangkapan ikan secara rata-rata naik sebesar 1,28% dan indeks kelompok budidaya ikan secara rata-rata naik sebesar 0,25%.
“Sementara penurunan NTP subsektor Hortikultura sebesar 2,38% dipicu penurunan pada indeks kelompok sayur-sayuran sebesar 6,23% dari 100,78 menjadi 94,50 dan indeks kelompok tanaman obat-obatan sebesar 3,66%, yaitu dari 90,30 menjadi 87,00 . Sementara itu, indeks kelompok buah-buahan naik sebesar 2,27%, yaitu dari 100,20 menjadi 102,47,” pungkasnya. (anita/hm06)