9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jika Kalah Gugatan UMP 2023, Pengusaha Siap Patuhi Putusan MA

Jakarta, MISTAR.ID

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal perdebatan penetapan upah minimum 2023.

“Kita akan taati keputusan MA,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit, Kamis (1/12/22).

Sebelumnya, kelompok pengusaha yang dimotori Apindo menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA.

Baca Juga:UMP Sumut 2023 Naik, Ini Kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Kelompok pengusaha tersebut turut menggandeng Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Anton mengatakan pihaknya juga akan meminta kepastian hukum terlebih dahulu soal penetapan UMP 2023. Di daerah-daerah akan ditempuh melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).

“PHK tidak secara langsung berhubungan dengan UMP. Sebab tanpa kenaikan UMP, khusus industri sepatu, garmen, dan padat karya orientasi ekspor lainnya sudah ada masalah dengan turunnya order 30-50 persen karena permintaan AS dan Eropa menurun drastis,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto buka suara apakah opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal dipilih pengusaha jika kalah gugatan di MA.

Baca Juga:UMP Sumut Naik 7,45 Persen, ini Sikap Serikat Buruh dan Apindo

Anne menegaskan PHK sepanjang 2022 ini dilakukan berbagai sektor karena turunnya daya beli akibat krisis 2023 yang sudah terasa di tahun ini. Menurutnya, industri manufaktur sudah melakukan produksi di kuartal ketiga dan keempat 2022 untuk pemenuhan penjualan di 2023.

“Untuk UMK dan UMP 2023, Permenaker 18/2022 sedang uji materi di MA. Masing-masing daerah akan diajukan ke pemda setempat apabila (kenaikan upah) tidak sama dengan PP 36/2021 yang menjadi dasar proyeksi kenaikan upah 2023,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar kenaikan upah minimum 2023 melebihi yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021. Hal itu dipandang Anne sebagai tantangan ganda untuk pengusaha.

Baca Juga:Serikat Buruh di Sumut Siap Dukung Keputusan Gubernur Tentang Penetapan UMP

“Tentu saja double challenge dari dalam dan luar negeri ini perlu diwaspadai dengan mengencangkan ikat pinggang untuk tetap bertahan dan berjalan di 2023. Setiap subsektor dan tiap sektor berbeda. Pemerintah perlu hadir, suportif di industri padat karya supaya ekonomi berkelanjutan di 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah menyatakan sikap mendukung langkah Apindo untuk uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 di MA.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, UMP sebetulnya tidak bisa diberikan sama kepada semua pengusaha yang memiliki sektor industri yang berbeda. Misalnya, di Kadin ada pelaku usaha yang besar, menengah, dan mikro yang kekuatannya tidak sama meski berada di satu wilayah.

Meski demikian, Rasyid menekankan bahwa Kadin akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Kadin tak bisa ikut-ikutan seperti asosiasi pengusaha dalam hal pengupahan.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles