7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ini Komentar Asosiasi UMKM Bila Produk Bekas Impor Dilegalkan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut), Ujiana Sianturi mengatakan kebijakan pemerintah yang melarangan impor produk bekas dalam hal kemajuan Perekonomian Indonesia tentunya akan didukung oleh semua pihak.

Akan tetapi bila benar-benar dimusnakan apakah pemerintah pernah memandang ke bawah masyarakat di level terendah mereka hanya mampu membeli pakaian bekas, termasuk pakaian anak-anak, mereka dapat pakaian yang kualitas bagus, nyaman di pakai.

“Jadi bila dilegalkannya pakaian bekas impor ini tentunya sangat laris. Di Sumatera Utara ini dari mulai kota sampai ke pedesaan ada beberapa pasar tertentu yang jual pakaian impor bekas ini. Apalagi jika di desa atau masuk ke desa perkebunan-perkebunan maka sangat laris didagangkan. Karena memang pakaian tersebut yang mampu mereka beli, saya pikir bukan hanya di Sumut saja, bahkan di luar Sumut , termasuk di Jawa,” kata Ujiana.

Baca Juga:Polda Sumut Gerebek Lokasi Penyimpanan Pakaian Bekas Impor di Medan

Bahkan baru-baru ini survei di salah satu pasar tradisional pasar impor bekas penuh di serbu dari pembeli dari desa untuk persiapan Lebaran.

“Alasan mereka bisa dapat beli pakaian yang sudah bagus dan bermerek.
Nyaman di pakai hanya Rp5000, bahkan baju anak anak ada 3 buah Rp 10.000, rasanya hati kita miris lihat kondisi ini,” jelasnya.

Sedangkan ekonomi ke atas mereka akan belanja ke mall membeli barang yang bermerek. Karena para ekonomi kuat lah yang mampu belanja ke pasar-pasar beli yang baru bahkan ke mall. Masing masing sudah punya pasar tersendiri, seperti sistem kasta tempat belanjanya.

“Hal ini tidak bisa dipungkiri. Jadi, bila terus di larang maka akan banyak lagi para pelaku UMKM penjual pakaian impor yang kehilangan pekerjaan, karena untuk alih usaha itu sangat sulit memulainya dan belum tentu punya pasar,” sebutnya.

Baca Juga:Polisi Kasih Solusi, Penjualan Pakaian Bekas di Pasar TPO Tanjungbalai Diperbolehkan

Untuk itu, selama si UMKM yang pedagang pakaian impor bekas tersebut alih usaha. Adakah yang bisa menjamin kelangsungan hidup mereka? Mampukah negara untuk menopang ini semuanya? Masyarakat Indonesia pedagang pakaian impor bekas hampir 25% menyebar di belahan Indonesia sampai ke desa-desa terpencil .

Intinya bukan untuk menghalangi kebijakan pemerintah, tetapi cobalah memandang kebawah. Menurut Ujiana dan terus mengikuti perkembangan terkait pelarangan produk impor bekas, jadi pemerintah memutuskan untuk melarang penyelundupan, atau yang ilegal, jelas hal ini sudah menyalahi peraturan dan layak diberikan sanksi. Produk apapun itu, yang di impor jika sudah ilegal, pantas diberantas dan dihukum.

Baca Juga:Larangan Impor Pakaian Bekas, Ketua UMKM Sumut: Banyak yang Akan Kehilangan Pekerjaan

“Nah kita jangan hanya menuntut pemerintah saja, butuh perhatian dan perlindungan, para pedagang UMKM. Produk impor bekas juga harus sadar untuk melengkapi legalitas nya masing-masing. Importir dan pedagangnya harus semuanya memiliki legalitas. Jangan beralasan kami hanya berjualan tidak tahu kami siapa importirnya atau tokenya. Maka, belajarlah untuk saling terbuka dan jujur,” pungkasnya. (Anita/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles