21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Jakarta/MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Diduga Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari importir.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi tahu konpers Jumat (7/7/23) di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, bahwa dugaan gratifikasi yang diterima AP sejauh ini senilai sekitar Rp28 miliar dan penelusuran terus berlanjut.

Diduga, Andi Pramono menerima gratifikasi dari tahun 2012 hingga 2022. Diduga Anda menyalahgunakan kedua posisinya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai.

Tersangka memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga mereka dapat melakukan bisnisnya, kata Alex.

Baca juga : Pegawai Rutan KPK Minta Istri Tahanan Perlihatkan Tubuh Vulgar dan Ajak ke Hotel

Andhi dianggap sebagai perantara atau broker yang membantu importir mendapatkan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Mereka dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Alex mengatakan bahwa AP diduga menerima fee atas rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya.

Alex juga menyatakan bahwa setiap saran yang diberikan Andhi diduga melanggar aturan kepabeanan. Ini termasuk kemungkinan bahwa pengusaha dengan izin ekspor impor tidak memiliki kemampuan yang diperlukan.

Alex mengatakan bahwa strategi AP untuk menerima biaya termasuk mengirimkan uang ke beberapa rekening bank dari pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan, yang bertindak sebagai nominee.

Andhi dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001, atas gratifikasi yang dia terima.  (iNews.id/hm19)

Related Articles

Latest Articles