9.8 C
New York
Friday, October 18, 2024

Terkait Pendayagunaan Tenaga Non PNS, Disdik Sumut Sebut Upah GTT dari APBD

Baca Juga : Pemerintah Sediakan Kuota 1 Juta Formasi PPPK, Didominasi untuk Guru

Sebelumnya, pada surat keputusan yang ditandatangani Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis tersebut pun dijelaskan bahwa ruang lingkup pendayagunaan Tenaga Non PNS di Jajaran Dinas Pendidikan yakni dari Disdik, Cabang Disdik dan sekolah.

Adapun jenis tugas yang bisa ditempati oleh tenaga non PNS yakni petugas kebersihan, petugas keamanan, supir dinas, petugas taman dan petugas bengkel SMK.

Namun, menurut Basir proses rekruitmen dari posisi tersebut tidak dilakukan setiap saat. Dirinya pun mengatakan tenaga PNS yang dipekerjakan merupakan yang sudah memiliki pengalaman sebelumnya.

“Kalau rekrut tidak setiap saat. Bahkan mempekerjakan yang sudah ada dari sebelumnya. Ada yang sudah lebih 10 tahun (kerja). Itu aturan agar tertib, jika ada yang mundur dan diberhentikan sebagai standar pengangkatan,” pungkasnya. (iqbal/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles