Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce yang ingin menjual produk harus memiliki aplikasi e-commerce yang terpisah. Sementara itu, social commerce hanya diizinkan untuk kegiatan promosi.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan bahwa produk asing yang dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border) harus memiliki harga minimum US$100 per unit. Namun, pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak terkena batasan harga tersebut. (cnn/hm20)