15.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Pemerintah Larang Masuknya Aplikasi Temu ke Pasar Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melarang platform e-commerce asal China, Temu, untuk memasuki pasar domestik.

Keputusan ini diambil meskipun Temu telah melakukan upaya lobi untuk berbisnis di Indonesia.

Budi Arie menjelaskan bahwa kehadiran Temu dikhawatirkan akan merusak ekosistem e-commerce yang ada, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

“Enggak. Temu enggak bisa (masuk ke Indonesia) karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia,” ungkap Budi Arie saat ditemui media seusai acara Peluncuran Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10/24) seperti dilansir dari Detik.

Baca juga: KTT Wuzhen 2024 Fokus pada Kecerdasan Buatan dan Inovasi Digital

Lebih lanjut, Menkominfo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kesempatan bagi Temu untuk beroperasi di Indonesia, dengan alasan bahwa kehadirannya dapat berdampak buruk pada perkembangan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“Kita enggak kasih kesempatan. Masyarakat rugi kan, kita mau jadi ruang digital itu yang membuat masyarakat produktif dan lebih untung. Kalau membuat masyarakat rugi, buat apa?” jelasnya.

Temu dikenal sebagai platform e-commerce yang menerapkan metode penjualan factory to consumer, yakni penjualan langsung dari pabrik ke konsumen. Metode ini dinilai pemerintah akan merugikan pelaku UMKM yang sudah ada di dalam negeri.

Baca juga: Pendidikan Seksual Komprehensif Cegah Hubungan Usia Dini

Dalam upayanya untuk memasuki pasar Indonesia, Temu juga menghadapi kendala lain, salah satunya adalah penggunaan nama merek yang sama dengan yang telah ada di Indonesia.

Temu didirikan oleh mantan insinyur Google, Colin Huang, dan beroperasi dengan tujuan untuk menawarkan produk langsung dari pabrik ke konsumen.

Dengan tegas, Budi Arie menyatakan, “Enggak ada (lobi). Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan.” Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM di era digital. (dtc/hm25)

Related Articles

Latest Articles