25.5 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Meta Terbukti Langgar Hak Privasi

Jakarta, MISTAR.ID

Perusahaan induk Facebook dan WhatsApp, Meta terbukti melanggar hak privasi atau melanggar undang-undang perlindungan data dan hak-hak konsumen di Nigeria. Pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Meta.

Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCCPC) menyebutkan pelanggaran tersebut termasuk pembagian data pengguna Nigeria tanpa izin, merampas hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, terlibat dalam praktik diskriminasi, dan menyalahgunakan dominasi pasar.

CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, dalam sebuah pernyataan menegaskan jika Meta sebenarnya memiliki banyak kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Brasil Blokir Meta, Warga Dilatih Menggunakan Model AI

“Komite kini telah memasuki tahap akhir dan menghukum Meta,” kata Abdullahi, sepeti dilansir dari detik, Selasa (23/7/24).

Ini bukan kali pertama Meta mendapatkan denda. Juni lalu, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) menjatuhkan denda sebesar €3,5 juta kepada Meta dengan kasus yang sama.

Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles