16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Meta Didenda Rp1,5 Triliun Terkait Penyimpanan Kata Sandi

Dublin, MISTAR.ID

Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram didenda sebesar 91 juta Euro (sekitar Rp 1,5 triliun) di Eropa. Denda ini terkait dengan penanganan data pengguna yang dinilai tidak aman.

Meta didenda karena menyimpan kata sandi pengguna tanpa enkripsi. Artinya, kata sandi tersebut tersimpan dalam bentuk teks biasa, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan.

Otoritas Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan sanksi tersebut setelah menemukan masalah ini dalam pemeriksaan keamanan pada 2019.

Meskipun Meta mengaku telah bertindak cepat untuk memperbaiki kesalahan, penyelidikan berlangsung selama beberapa tahun hingga akhirnya denda dijatuhkan. DPC menilai bahwa tindakan Meta yang menyimpan kata sandi pengguna tanpa perlindungan enkripsi merupakan tindakan serius terhadap privasi dan keamanan data.

Wakil Petugas Data Irlandia, Graham Doyle, menegaskan bahwa menyimpan kata sandi tanpa enkripsi sangat berisiko.

“Karena bisa dieksploitasi jika pihak tak bertanggung jawab mendapatkan akses,” kata Doyle, mengutip Euronews, Senin (30/9/24).

Menangapi masalah ini, Meta sendiri membantah adanya bukti bahwa kata sandi pengguna telah dicuri atau disalahgunakan. Perusahaan mengklaim telah bekerja sama dengan DPC sepanjang proses penyelidikan untuk memastikan tidak ada risiko lanjutan bagi pengguna. (euronews/hm20)

Related Articles

Latest Articles