2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol

Jakarta, MISTAR.ID 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP merupakan data pribadi penting yang harus dijaga dengan baik. Namun, kasus penyalahgunaan NIK untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi.

Agar terhindar dari kerugian, Anda perlu memeriksa apakah data Anda digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek apakah NIK Anda terdaftar pada pinjaman online:

1. Cek Secara Online melalui SLIK OJK (iDebku)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku.

Baca juga: BMKG Peringatkan La Nina, Ini Sejumlah Daerah yang Diprediksi Terdampak

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
  2. Klik menu Pendaftaran dan isi data seperti:
  • Jenis debitur (individu atau badan usaha).
  • Identitas (NIK/KTP).
  • Kewarganegaraan dan kode captcha.

3. Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses verifikasi data.

4. Isi formulir pengajuan SLIK dengan mengunggah dokumen pendukung.

5. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.

6. Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email untuk memantau status permohonan.

Baca juga: WhatsApp Hadirkan Desain Baru dengan Ikon Warna-Warni

Proses ini biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat laporan kredit atau pinjaman yang terdaftar menggunakan data Anda.

2. Cek Secara Offline di Kantor OJK

Jika Anda lebih nyaman dengan metode langsung, kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): Paspor.
  • Tambahan (jika mewakili orang lain): Surat kuasa.

Petugas OJK akan memverifikasi data Anda dan mengirimkan hasilnya ke email yang Anda daftarkan.

Related Articles

Latest Articles