4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Apple Bangun Pabrik di Batam, iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual di Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Pasca adanya kesepakatan antara pihak Apple dengan Kementerian Investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam, iPhone 16 tetap belum bisa dijual di Indonesia.

Pasalnya, perangkat iPhone 16 dinilai belum memenuhi peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Seperti disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Sampai (Rabu) sore ini, Kemenperin [Kementerian Perindustrian] tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” tutur Agus dikutip mistar, Kamis (9/1/25).

Ia menegaskan, bahwa pabrik AirTag yang akan dibangun di Batam bukan bagian langsung atau komponen utama Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT).

Baca juga: Apple Komit Berinvestasi di Indonesia, Tahap Awal Akan Bangun Pabrik AirTag

Aturan terkait TKDN dijelaskan Agus, diatur dalam Peraturan Menperin (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, mewajibkan setiap produsen HKT memenuhi komponen lokal minimum untuk mendapatkan izin edar.

Sampai saat ini, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang memenuhi ketentuan TKDN agar produk iPhone 16 dapat segera dijual di Indonesia.

Tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN Apple yang didapat dari jalur investasi sejak 2017 lalu, telah kadaluarsa. (*/hm27)

Related Articles

Latest Articles