Medan, MISTAR.ID
Rumah Sakit (RS) yang telah melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara serentak, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, dr Nelly Fitriani mengatakan bahwa pelaksanaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No 59 Tahun 2024.
“Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa pelaksanaan penerapan KRIS secara menyeluruh untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya, Jumat (3/1/25).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penerapan pelayanan KRIS bagi rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Baca juga:Â Keuangan BPJS Kesehatan Defisit Rp20 T, Kenaikan Iuran Mencuat
Dinkes Sumut, ia mengatakan sudah melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan 12 kriteria KRIS dalam implementasinya di RS.
“Survey Oktober 2024, RS yang telah memenuhi kriteria KRIS di atas 75 persen. Tantangan terbesar RS dalam pemenuhan kriteria KRIS terutama berkaitan dengan pemenuhan kriteria, salah satunya outlet oksigen setiap tempat tidur,” ungkapnya.
Hingga saat ini, RS telah berproses untuk upaya pemenuhan kriteria KRIS dan proses tersebut dikaitkan dalam pelaksanaan visitasi izin berusaha RS serta pembinaan dan pengawasan RS.
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan evaluasi lanjutan pada Januari 2025 ini, untuk melihat proses perkembangan pemenuhan standar KRIS yang dilakukan oleh RS,” pungkasnya. (berry/hm20)