Jakarta, MISTAR.ID
Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet terkait aturan baru BPJS Kesehatan yang disebut membatasi satu rujukan hanya untuk satu poliklinik.
Dalam unggahan akun X @burh*** pada Minggu (22/12/24), pengunggah mengatakan jika aturan tersebut dapat membebani puskesmas dan klinik yang memiliki kuota terbatas.
“Aturan baru BPJS. Setiap 1 rujukan poli RS hanya bisa digunakan di 1 poli saja, kalau periksa 2 penyakit ya rujukannya 2, padahal dulu 1 rujukan bisa ke 2 poli lewat rujukan internal. Korbannya siapa? Puskesmas & klinik mungkin ngasih 2 rujukan karena ada kuotanya dari BPJS,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu langsung mendapat perhatian luas dengan lebih dari 796.700 kali tayangan hingga Senin (23/12/24) sore dan ratusan komentar. Menanggapi isu ini, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses lebih dari satu poliklinik di rumah sakit yang bekerja sama, selama ada indikasi medis.
Baca juga:Â Keuangan BPJS Kesehatan Defisit Rp20 T, Kenaikan Iuran Mencuat
“Berkaitan dengan rujukan pertama, jika peserta memerlukan rujukan lain, maka dapat dirujuk ke antar poli di rumah sakit tersebut, sesuai hasil pemeriksaan dokter di FKRTL,” ujar Rizzky, dilansir dari Kompas, Selasa (24/12/24).
Ia juga memastikan bahwa rujukan tambahan dapat diberikan di hari yang sama, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
“Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran soal kuota pelayanan, BPJS Kesehatan menegaskan tidak membatasi kuota rujukan untuk pasien JKN setiap harinya.
“BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan,” ujar Rizzky.
Baca juga:Â Pemko Sibolga Terima Audiensi BPJS Kesehatan
Namun, ia tidak menampik bahwa beberapa rumah sakit mungkin tidak dapat melayani pasien karena keterbatasan internal fasilitas kesehatan.
Rizzky mengimbau peserta JKN yang mengalami kendala dalam pelayanan atau menemukan ketidaksesuaian untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor Care Center 165.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan,” katanya. (kompas/hm20)