16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Dinkes Simalungun Alokasikan Rp54 Miliar untuk PBI BPJS 109.247 Jiwa 

Disadur dari laman resmi Kemensos, bantuan iuran PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Laman resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuliskan, bahwa penyaluran dari program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) ini pun menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program PBI-JK Kemensos didasarkan pada tiga regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tahun Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Butuh 14.049, Pendaftar KPPS di Simalungun Tembus 30.961 Orang

Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Adapun syarat penerima bansos PBI-JK dan merupakan Warga negara Indonesia (WNI), Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan juga Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). (hamzah/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles