21.6 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Kemdikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Mahasiswa yang berhak mendaftar adalah penerima beasiswa ADik Disabilitas lanjutan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, serta mahasiswa baru yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) maksimal hingga semester tiga.

Tujuan dan Cakupan Beasiswa

Program Beasiswa ADik Disabilitas bertujuan untuk memberikan kesempatan dan jaminan bagi mahasiswa penyandang disabilitas agar dapat mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi.

Baca juga: Cek Beasiswa S1-S3 Rusia 2025, Kesempatan Kuliah Gratis Tanpa TOEFL/IELTS

Hal ini diharapkan memperluas akses pendidikan serta meningkatkan kepedulian kampus terhadap layanan mahasiswa berkebutuhan khusus. Beasiswa ini mencakup dua jenis bantuan, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan sesuai dengan durasi waktu studi penerima beasiswa.

Persyaratan Penerima Beasiswa

Mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  2. Penyandang disabilitas yang memiliki kesulitan dalam proses pembelajaran akibat keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik.
  3. Memiliki surat keterangan dari tenaga medis atau ahli yang berwenang sesuai ragam disabilitas yang dialami.

Baca juga: Tips Mendapatkan Beasiswa ke Luar Negeri

Cara Pendaftaran

Calon penerima beasiswa ini dapat diusulkan oleh perguruan tinggi melalui laman resmi adik.kemdikbud.go.id. Data yang harus dilengkapi antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PDDIKTI
  • Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dari APBN.

Pendaftaran ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk terus mengembangkan diri dan mendapatkan akses pendidikan yang setara di perguruan tinggi. (kcm/hm25)

Related Articles

Latest Articles