5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Anda Setuju?

MISTAR,ID-Apakah anda setuju jika masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM berlaku seumur hidup? Jika iya, berarti anda sepakat dengan Arifin Purwanto, yang berprofesi sebagai seorang advokat.

Pria ini menyatakan, masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup, bukan cuma lima tahun seperti yang berlaku saat ini. Kebijakan memperpanjang masa berlaku SIM sekali lima tahun dinilai Arifin merugikan dirinya.

Dia pun melancarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023. Sidang pengujian terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 85, yang berbunyi Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjangpun, digelar di MK pada Rabu (10/5/23) lalu.

Baca Juga:Tak Punya SIM Jangan Coba-coba Berkendaraan, Kamera ETLE akan Mengintaimu

“Misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM. Setelah lima tahun habis masa berlakunya, saya akan memperpanjang untuk kedua kalinya. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum. Seandainya terlambat, semua harus mulai dari baru dan harus diproses kembali dari awal. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan KTP yang langsung dicetak,” kata Arifin Purwanto, seperti dikutif dari website MK, Jumat (12/5/23).

Menurut Arifin dalam permohonannya, tidak ada dasar hukumnya jika SIM berlaku lima tahun sekali, serta tak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga apa.

“Tak adanya dasar hukum yang jelas ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya oknum polisi atau calo untuk mengeruk keuntungan pribadi,” kata Arifin.

Kerugian lainnya kata dia, masyarakat harus mengeluarkan uang atau biaya, tenaga serta waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis atau mati.

Baca Juga:Perpanjang SIM Via Online, Berikut Syarat Pemohon

Kepemilikan SIM sendiri diatur dalam UU Nomor Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 106 ayat 5. Pasal itu menyatakan, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Surat Izin Mengemudi (SIM); Bukti lulus uji berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Bukti Legitimasi

Menanggapi masalah gugatan ini, Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, uji materi undang-undang secara konstitusional diperbolehkan.

Syaratnya, jika undang-undang UU tersebut dianggap tidak sejalan atau bertentangan dengan konstitusi. Dia menyatakan, masa berlaku SIM dibuat sekali 5 tahun dengan latar belakang yang jelas. Sebab berkaitan dengan beberapa aspek yang mesti dipenuhi oleh pemegang SIM tersebut.

Baca Juga:Pengguna Motor Besar Perlu Klasifikasi SIM C Khusus

“Kompetensi seseorang meliputi, pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku. Karakter ini bisa mengalami pasang-surut sehingga perlu dites kembali. Waktu penentuan lima tahun dinilai cukup,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (12/5/23), seperti dikutif dari CNNindonesia, Jumat (12/5/23).

Budiyanti mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk dapat mengemudi sesuai golongan kendaraan yang ditentukan. Tentunya harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

“Saya kira, penentuan masa berlaku SIM lima tahun sekali dan dapat diperpanjang sudah melalui pengkajian yang matang dan mendalam dari beberapa aspek sehingga secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan,” kata dia.

Baca Juga:Korlantas Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C

“Secara hukum jelas dinyatakan masa berlaku lima tahun, serta dapat diperpanjang, secara gamblang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yang lebih penting, kata dia, penggugat dalam menyampaikan gugatannya ke MK dapat memberikan alasan yang kuat secara ilmiah dan dapat meyakinkan Hakim MK. Nantinya majelis hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak.

Kecelakaan Meningkat

Sementara itu, Sony Susmana praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, kondisi mental seorang pengemudi tidak pernah stabil.

Kemampuan motorik juga dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia. Alhasil, risiko bahaya bisa berubah-ubah dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditambah secara berkala.

“Idealnya seorang pengemudi harus dibekali dan disegarkan setiap 1 sampai 2 tahun sekali atau seiring dengan perpanjangan SIM,” kata dia dikutif dari detik.com, Jumat (12/5/23).

Baca Juga:Begini Penuturan Kasat Lantas Siantar Soal Pemohon yang Tak Lulus Mengikuti Ujian SIM

Menurut Sony Susmana, SIM tak bisa berlaku seumur hidup. “Masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun saja, angka kecelakaan lalu lintas bisa tinggi, apalagi jika masa berlaku SIM seumur hidup? Kalau umur SIM seumur hidup, kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan. Saya bilang itu karena tingkat kecelakaan akan meningkat termasuk jumlah korban jiwa,” ucap Sony.(mtr1/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles