2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Disdik Siantar Terlambat Terima SE Perubahan Kinerja ASN Guru

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hingga sampai saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar mengaku belum menerima surat edaran (SE) bersama tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

“Masih belum. Kita ikuti sama-sama,” sebut Sekretaris Disdik Pematangsiantar, Simon Tarigan saat dikonfirmasi, pada Senin (13/1/25).

Meski sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merilis pembaruan laporan kinerja guru, kepsek dan pengawas sekolah. Mulai 1 Januari 2025 beban guru secara administrasi berkurang banyak. Mereka tidak perlu lagi mengejar ‘lonceng ke lonceng’ hanya untuk memenuhi beban tatap muka 24 jam sepekan.

Baca juga: Tenaga Pendidik Pematangsiantar Dibekali Strategi jadi Guru yang Hebat

Melalui siaran pers elektronik bernomor 011/RILIS/BKN/XII/2024 yang diterima, BKN bersama Kemendikdasmen melakukan penandatanganan SE tersebut.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengajak seluruh pihak termasuk pemerintah daerah untuk mendukung implementasi sistem ini demi menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sistem penilaian kinerja guru akan diperbarui untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif. Selama ini, guru harus memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka di kelas agar dapat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Praktik itu sering kali memaksa guru berpindah-pindah sekolah hanya untuk memenuhi jam pelajaran. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles