Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro menyatakan bahwa alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh keterbatasan kesempatan kerja yang ada di Indonesia bagi para alumni.
“Tidak harus, karena kita juga tidak bisa memaksa mereka pulang. Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik teruskan saja ke sana. Yang penting merah putih,” ujar Satryo, seperti dilansir dari detik, Kamis (7/11/24).
Saat ini, aturan yang berlaku bagi alumni LPDP adalah kewajiban untuk mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Baca juga: Beasiswa LPDP Dikaji Ulang Mendikti Saintek
Jika tidak, LPDP dapat memberi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP di masa depan. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan alumni untuk tetap tinggal di luar negeri. Berikut adalah beberapa kategori yang diperbolehkan:
Pekerjaan
Alumni diizinkan tinggal di luar negeri jika mereka bekerja dalam sektor tertentu yang membutuhkan penugasan di luar negeri, seperti PNS/TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau mereka yang bekerja di organisasi internasional (misalnya PBB, World Bank, IMF), atau perusahaan swasta yang memiliki kantor di Indonesia dan mengirim mereka ke luar negeri.
Dokter Spesialis
Dokter spesialis yang mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan boleh tinggal di luar negeri atas rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Baca juga: 7 Beasiswa Luar Negeri S1-S3 Tanpa Batas Usia
Ikatan Dinas
Alumni yang memiliki ikatan dinas atau tugas belajar pada instansi tertentu diperbolehkan menetap di luar negeri sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Studi Lanjutan
Alumni yang melanjutkan studi ke jenjang doktoral setelah menyelesaikan jenjang magister diizinkan untuk tetap tinggal di luar negeri.
Post Doctoral
Alumni yang melakukan postdoctoral research selama masa pengabdian 2N+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melapor melalui aplikasi E-Beasiswa dan menyampaikan dokumen yang diperlukan.
Magang
Alumni yang mengikuti program magang di luar negeri dapat tinggal selama maksimal dua tahun, dengan ketentuan mereka harus mengajukan izin dalam tiga bulan sejak kelulusan.
Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas dalam program LPDP untuk mendukung perkembangan karir alumni di berbagai sektor. (detik/hm20)