Medan, MISTAR.ID
Seorang pemuda bernama Zulfikar (31) warga Jalan Pancing Gang Ibu Kecamatan Medan Tembung, diamankan Polsek Medan Baru, gara-gara kedapatan bawa dua amplop kecil ganja kering, Senin (14/6/21).
Pria yang berprofesi sebagai pedagang/berjualan itu diamankan petugas berpakaian preman, saat melintas di Jalan Wiliam Iskandar Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap Zulfikar saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di sana. Petugas yang mendapatkan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian menghentikan laju sepeda motor Honda Beat BL 5833 GQ yang dia kemudikan.
Baca juga: Gara-gara Ganja Rp10 Ribu, Warga Medan Selayang Masuk Sel
“Kita hentikan, kemudian kita geledah. Dari saku celananya kita mendapati dua amplop kecil warna putih berisi ganja,” ujar Irwansyah, Kamis (24/6/21).
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli ganja itu dari seorang pria seharga Rp20.000 di kawasan Jalan HM Yamin.
“Menurut pengakuannya ganja itu akan dia pakai sendiri di rumahnya,” ungkap Irwansyah. Akibat perbuatannya, tersangka kini dihadapkan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ial/hm09)