15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Usul Polsek Lepas Pidana, Sempat Dibahas Bareng Tito Karnavian

Jakarta, MISTAR.ID

Usulan untuk menghapus wewenang penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek merupakan hasil kajian lama yang sudah sempat dibahas bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian semasa menjabat 2017.

“Dulu sudah pernah kami diskusikan dengan Kapolri, waktu itu Jendral Tito Karnavian,” kata Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat dihubungi, Jumat (21/2.20).

Kendati demikian, ia menerangkan, diskusi kala itu masih sebatas pemaparan materi dari pihak Kompolnas dan belum ditindaklanjuti lebih jauh. Oleh sebab itu, usulan tersebut kembali dikemukakan agar dikaji lebih lanjut bersama Pemerintah dan kepolisian. “Waktu itu kami paparkan sekali saja di hadapan Beliau (Kapolri). Tapi belum ada pembahasan lebih lanjut untuk menindaklanjuti,” jelas dia.

Usulan tersebut kini mendapat respons positif dari Pemerintah. Meski belum dikaji bersama Polri, namun Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah siap mengkaji usulan dari Kompolnas tersebut.

Menurut Poengky, pihaknya kembali mengusulkan hal tersebut karena melihat penugasan dari polisi di tingkat Polsek yang mulai teralihkan dengan banyaknya penyelidikan dan penyidikan. Akibatnya, aspek perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi terabaikan. “Fokusnya mayoritas memang ke penegakan hukum,” kata dia.

Ia pun mencontohkan proyeksi keberhasilan dari usulan tersebut telah dilakukan oleh polisi di Jepang melalui Koban. Polisi setingkat sektor di Jepang, kata dia, tidak memiliki kewenangan penegakan hukum sehingga lebih mengedepankan restorative justice. Artinya, pendekatan hukum pidana tidak selalu pada penghukuman terhadap pelaku, melainkan dapat menciptakan konsensus diantara kedua pihak.

Bukan Tiba-Tiba

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pun mencuit soal usulan agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (21/2/20).

Menurut Mahfud, usulan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Usulan itu merupakan produk resmi Kompolnas periode 2015-2020 yang disampaikan kembali dalam resume komisioner saat berpamitan kepada Presiden Joko Widodo karena akan segera berakhir masa tugasnya.

Dikatakan, bila Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan berarti kehilangan tugas. “Tugasnya masih banyak sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945, yaitu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat polres oleh polisi yang bersertifikat,” cuit Mahfud.

“Tetapi benar Kabareskrim bahwa di kecamatan-kecamatan terpencil yang jauh, perlu ada kebijakan khusus, yakni, ditugaskan polisi yang bersertifikasi penyelidikan/penyidikan,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diusulkan lebih menjalankan konsep keadilan restoratif daripada melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/20), usai bertemu Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibatnya, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

“Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan,” ujar dia. “Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara,” ucap Mantan Ketua MK ini.

Sumber:cnn/tempo

Editor: Luhut

Related Articles

Latest Articles