20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan, Dinas PRKP Disebut Tak Lulus Pancasila Sila V

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam penggunaan belanja modal atau anggaran untuk pembangunan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar dinilai telah mengabaikan prinsip keadilan.

Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait realisasi anggaran triwulan pertama antara komisi III bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP Kurnia beserta jajarannya, Rabu (19/5/21).

“Menyangkut data yang diberikan, perihal belanja modal, soal jaringan listrik. Sepertinya prinsip keadilan kalian abaikan, seakan-akan kami yang ada di pinggiran kota sana tidak membayar pajak. Yang di pusat kota saja yang dilayani. Atau ada data yang membantah ini?,” cecar Daud setengah menantang.

Kejadian begal di wilayah Kecamatan Siantar Martoba, kata Daud, sering terjadi. “Karena apa, karena gelap-gelapan, ini sudah sering saya sampaikan kepada bu Kurnia. Dan WA saya, sering saya sampaikan agar disini di bangun (lampu jalan), disitu dibangun. Alasan klise, belum ada anggaran. Tapi begitu ada anggaran, tidak ada yang nongol (lampu jalannya),” ujarnya.

Baca Juga:Usai Bahas LKPj Wali Kota, DPRD Siantar Temukan Data Tak Sinkron

“Ada yang nongol di Siantar Martoba hanya 1 item, sejumlah Rp198 juta dari Rp9 miliar. Dibandingkan sama kecamatan lainnya, ada yang sampai 5 item. Dimana prinsip keadilannya. Ini yang sangat memprihatinkan kita. Sehingga apa, di tempat yang itu-itu saja, di tempat lain nyaris tak terjamah,” tegas anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut.

“Dalam kesempatan ini saya katakan semua kalian ini tidak lulus Pancasila Sila Kelima. Prinsip keadilan sangat-sangat memprihatinkan dalam hal ini. Tapi kalau memang bisa dibantah, bantah dengan data, jangan hanya katanya-katanya. Itu yang pertama,” tukas Daud dalam RDP yang dipimpim Ketua Komisi III Denny TH Siahaan.

“Yang kedua, berbulan-bulan ini di beberapa tempat, pemborosan terjadi, kita membayar arus listrik 24 jam mengudara lampu jalan. Saya tidak mau ada alasan yang tidak masuk akal tentang ini. Ada (lampu jalan) yang sudah 6 bulan, 24 jam menyala terus lampunya, dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Saya gak tahu alasan apa yang menyebabkan ini tidak ditanggulangi,” bebernya agak meninggi.

Lampu jalan yang menyala selama 24 jam itu, menurut Daud, adalah suatu pemborosan anggaran. “Ini menyebabkan bengkaknya pembayaran arus listrik ke PLN. Disituasi yang seperti saat ini kita berfoya-foya, karena keteledoran kita, ini kinerja yang bagaimana ini. Ini perlu evaluasi agar tidak terulang. Jangan lagi hanya iya pak, siap pak, tapi gak jelas,” tegasnya.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Molor Lagi

Yang ketiga, lanjut Daud, ada rehabilitasi jalan lingkungan Gang Mesjid An-Nur Jalan Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur, dimana pembangunan paritnya menggantung sekitar 10 meter.

“Ditanya pekerjanya, anggarannya gak nyampe, itu jawabannya. Tinggal 10 meter menggantung dari 50 sekian meter. Jalannya nyampek, tapi paritnya tinggal 10 meter, perencanaan yang bagaimana ini,” ketusnya.

Daud juga mengungkapkan, ada pembangunan jalan lingkungan dan drainase Jalan Medan Gang Sabrina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar yang akan dikerjakan tahun 2021 ini. Padahal tahun lalu hal itu sudah dikerjakan.

“Kenapa mau Anda kerjakan, padahal tahun lalu itu sudah dikerjakan. Kita bisa cek lapangan, tahun lalu itu sudah dikerjakan. Ada apa ini, mau tumpang tindih,” tandasnya. Pada kesempatan itu, Daud juga menyebutkan ada proyek rehabilitasi drainase di Kelurahan Tambun Nabolon tapi dibuat di Kelurahan Tanjung Pinggir.

Baca Juga:DPRD Siantar Soroti LPJU dan NJOP Lewat Pemandangan Fraksi

“Yang saya tahu, Kasper (Perumahan Karang Sari Permai) itu Kelurahan Tambun Nabolon tapi kenapa dibikin disini Kelurahan Tanjung Pinggir. Kalau ini salah tulis, segera perbaiki. Kroscek kebenaran data, karena ini menyangkut pertanggungjawaban,” cecarnya lagi.

Mengenai prinsip keadilan yang disampaikan Daud, dimana di wilayah Kecamatan Siantar Martoba hanya ada 1 item pekerjaan dan di kecamatan lain ada 5 item pekerjaan, salah seorang Kabid di Dinas PRKP yakni Eva Sihombing menyebutkan, pihaknya berkoordinasi ke kelurahan. “Jadi usulan dari kelurahan itu yang kita tampung, kita masukkan ke rencana kerja (Renja),” ujarnya.

Selanjutnya mengenai permasalahan lampu jalan, Kurnia menyebutkan, pihaknya sudah meminta agar menyampaikan sesuatu tidak melalui WA, namun melalui surat secara tertulis.

Baca Juga:Banmus DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan LKPj Wali Kota

“Kalau melalui WA-WA, saya ini siapalah pak, makanya saya bilang buat (surat) permohonan, supaya saya bisa mengingatkan si Kabid meskipun lurah yang menekan (surat permohonan itu),” tuturnya.

Mengenai rehabilitasi jalan lingkungan Gang Mesjid An-Nur, Kurnia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak perencanaan. Dan mengenai adanya pembangunan pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gang Sabrina dan di Kasper, Kurnia mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan.

“Saya terbantu dengan saran dan kritik dari pak Daud. Tapi memang kendala saya, saya sudah sebutkan waktu Pansus, kendala di kami tenaga lapangan sangat kurang. Tapi kami tetap seoptimal mungkin menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada ini. Dengan bantuan bapak-bapak, kami berharap ada bantuan personil, kami butuh orang lapangan yang berkompeten terkait listrik,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles