23.4 C
New York
Sunday, October 6, 2024

324 Napi LP Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lapas Kelas II B Lubuk Pakam memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di lapangan blok tahanan Lapas Lubuk Pakam, Kamis (13/5/21).

Sebanyak 324 narapidana mendapat remisi dan berikan usai pelaksanaan sholat Id yang dipimpin Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, didampingi Kasi Binadik dan Giatja Edward Pahala Situmorang serta seluruh jajarannya.

Kalapas Lubuk Pakam, mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: 1.295 Narapidana di Medan Nikmati Remisi Idul Fitri

“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan,”jelasnya.

Pemberian remisi Lebaran ini, sambung Hudi, diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam saat ini 1.636 orang, 923 orang diantaranya narapidana (835 orang beragama Islam).

Baca Juga: 1.263 Napi Labuhan Ruku Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Bebas

“Dari 835 orang narapidana yang beragama muslim, sebanyak 324 orang berhak menerima remisi Idul Fitri tahun 2021 sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, 324 orang narapidana yang kita usulkan, seluruhnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan dan memenuhi syarat, dan 4 orang langsung bebas setelah dapat remisi (RK II),” kata Hudi.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody Efrata Fernando Ginting juga menjelaskan jumlah remisi dengan rincian.

“RK I Tindak Pidana Narkotika sebanyak 139 orang, Pidana Umum 177 orang, Pidana Khusus  4 orang dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan RK II (langsung bebas) sebanyak 4 orang, yang semuanya pidana umum,” jelas Dody Efrata.

Lapas Lubuk Pakam juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. (sembiring/hm13)

Related Articles

Latest Articles