Medan, MISTAR.ID
Seorang pria beristri berinisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata diamankan Tekab Polsek Sunggal, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka usai orang tua korban SM (35), warga Kelurahan Kwala Bekala, melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anak kandungnya, sebut saja Bunga (14).
“Pencabulan itu terjadi, Minggu (21/2/21), di rumah terlapor di Jalan Bunga Sedap Malam Kelurahan Sempakata,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, malalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/5/21).
Saat itu, kata Budiman, korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya, tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi.
“Sejak itu korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya. Saat ditanya, korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada ibu kandungnya, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kita (Polsek Sunggal) pada 2 April 2021,” ungkapnya.
Baca Juga:Bertahun-tahun Pria Bejat Ini Bikin Putri Kandungnya Jadi Budak Seksnya
Atas laporan itu, penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti. Tersangka akhirnya diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (30/4/21).
“Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat(1) junto Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Budiman.(ial/hm10)