Pematangsiantar, MISTAR.ID
Terkait hilangnya nyawa seorang pria bernama Ferrel Cristiano Siahaan (26) yang merupakan anak dari Fernando Maurit Siahaan, mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, kini menjadi polemik. Yang mana saat ini, Maurit Siahaan telah melakukan upaya proses hukum atas hilangnya nyawa anak tersebut.
Sedikit kembali ke kebelakang, Ferrel Cristiano Siahaan (26) tersebut ditemukan meninggal dunia pada, Sabtu (20/3/21), dengan posisi telentang di atas batu yang berada di aliran Bah Bolon yang terletak di Jalan Gereja Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Sebelum ditemukan tewas, informasi yang dihimpun dari Polres Kota Pematangsiantar, bahwa Ferrel merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang hendak ditangkap. Namun sebelum ditangkap, Ferrel Siahaan terlebih dahulu dikejar oleh personil tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Ketika berada di jembatan yang berada tepat di Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, sepeda motor Honda Scopy yang ditunggangi Ferrel Siahaan menabrak tembok jembatan hingga terpental jatuh ke aspal.
Baca Juga:Ribut di Cafe, Warga Medan Tuntungan Tewas Ditikam
Akhirnya, Ferrel pun melompat ke aliran Bah Bolon di Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, hingga pada akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Kini kabar terbarunya, Fernando Maurit Siahaan telah melakukan proses hukum dengan melaporkan Kanit Jatanras Ipda Wilson Panjaitan ke Propam Polres Pematangsiantar atas kematian putranya yang ditemukan hanyut di aliran Bah Bolon. Ia menduga telah terjadi penganiayaan hingga putranya itu meninggal dunia.
“Apa yang dilakukan petugas kepolisian pada tanggal 20 Maret 2021 itu sudah jelas melanggar Perkap Tahun 2019 tentang etika penangkapan,” ungkap Fernando Maurit Siahaan melalui Kuasa Hukumnya Reinhard Sinaga ketika ditemui di Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Senin (3/5/21).
Selain melaporkan Kanit Jatanras ke Propam Polres Pematangsiantar, dikatakan Reinhard Sinaga, pihaknya membuat laporan atas tewasnya Ferrel Cristiano Siahaan, yang mana menurut pihak keluarga ada terjadi penganiayaan sebelum Ferrel ditemukan meninggal dunia.
“Dari laporan pengaduan kami buat, ada yang tertinggal dalam laporan itu seorang oknum polisi bernama Berkat Damanik, yang dimana pada tanggal 19 Maret 2021 Berkat bertemu dengan Ferrel Cristiano Siahaan (almarhum) di Pemandian Bah Damanik. Pertemuan itu terjadi sebelum penangkapan,” kata Reinhard Sinaga, seraya menjabarkan soal temuan-temuan kejanggalan sebelum dan sesudah meninggalnya Ferrel Cristiano Siahaan.
Baca Juga:Tidak Diketahui Rombongan Retreat, Anak Berenang Hingga Tewas di Nagori Sibaganding
Dikisahkan Reinhard Sinaga kembali, sebelum penangkapan terjadi, oknum polisi yang bertugas di bagian intel tersebut tengah berada di Pemandian Bah Damaik. Setelah dari pemandian tesebut, mereka pergi dan pulang ke rumah masing-masing lalu bertemu kembali di warung tuak di Jalan Sukamulia Keluraham Tong Marimbun Kota Pematangsiantar.
“Ketika berada di warung tuak, Berkat mendapat telepon dari Rado Saragih untuk menanyakan keberadaan si Ferrel dan saat itu Berkat menjawab lagi di hutan-hutan.
Berselang 15 menit kemudian, Rado menelpon Berkat kembali dengan tujuan menanyakan keberadaan mereka. Tanpa basa-basi, Berkat memberikan teleponnya kepada Ferrel Cristian untuk berbicara langsung,” ujar Reinhard Sinaga yang dipercaya pihak keluarga sebagai kuasa hukum.
“Telepon ini diberikan kepada Ferrel dan mengatakan mereka ada di Sukamulia. Saat itu, Ferrel menanyakan ada apa. Setelah bertelepon, Ferrel pergi meninggalkan warung tuak menuju rumahnya. Setelah kepergian Ferrel dari warung tuak. Datanglah tim Jatanras ke warung tuak untuk untuk menangkap Ferrel,” ujarnya lagi.
“Jalan Sukamulia itu sempit, kalau melintas pasti berpapasan. Mereka sudah ada gambaran target bedasarkan rekaman video juga sudah ada di tangan pihak kepolisian. Saat polisi sampai ke kedai tuak, dan bertanya kepada Berkat dimana dia (korban). Berkat tahu benar alamat Ferrel Cristian Siahaan,” ucap Reinhard.
Baca Juga:Wanita Paruh Baya Tewas Ditabrak Bus Karyawan di Medan Labuhan
Ditambahkan Reinhard Sinaga, pihaknya menyesalkan soal konfrensi pers yang dilakukan Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar yang menyatakan surat penangkapan tanggal 19 Maret 2021 sudah keluar.
“Kenapa tidak menunjukkan surat penangkapan atau memanggil RT. Itu kan salah satu SOP penangkapan,” tuturnya. Dilanjutkan Reinhard Sinaga, Setelah dari warung tuak, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar tahu tempat usaha ternak ikan milik Ferrel Cristiano Siahaan, dan personil yang ingin melakukan penangkapan juga pergi ke seputaran rumah orang tua Ferrel di Jalan Sianjur Nauli, namun korban tidak ditemukan.
“Setelah itu, Unit Jatanras pergi untuk mencari Ferrel. Pada saat proses penangkapan ikut si Berkat. Kenapa malamnya itu tidak ditangkap. Proses penangkapan kalau lah kita APH (Aparat Penegak Hukum) bebaskah melakukan tindak pidana. Contoh yang menabrak seseorang. Katakan itu penjahat dan tidak ada dilakukan peringatan,” kata Reinhard Sinaga.
“Nah yang kedua, polisi melakukan propokasi dengan mengatakan jambret, maling dan dari keterangan warga tak satu pun polisi turun ke air untuk mengejar melakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang direkam atau yang dihadirkan, tidak satu pun polisi ikut melakukan pengejaran. Malahan polisi hanya menyenteri (menerangi).
Baca Juga:Satu Anggota Brimob Tewas dan Satu Kopassus Luka-luka Dikeroyok
Dari masyarakat lagi, sambung Reinhard Sinaga, sampai pukul 06.00 WIB, ada polisi berdiri-diri di jembatan. Disampaikan Reinhard Sinaga, jika bicara penangkapan, target harus dapat tidak bisa lepas, kalau lari ke sungai dan kalau kurang personil minta penambahan dari Reskrim.
“Ini terjadi pembiaran, membiarkan masyarakat yang tidak tahu apa-apa dan terpropokasi melakukan penganiayaan. Masyarakat sendiri yang mengatakan kalau polisi yang menyebutkan ada jambret dan maling. Padahal polisi yang hendak menangkap Farrel pun banyak,” ungkapnya.
Terkait mobil yang digunakan personil untuk meringkus Ferrel, dikatakan Reinhard Sinaga, bahwa mobil warna hitam dengan nomor polisi BK 1029 WP tersebut adalah mobil pinjaman, dan mobil ini juga yang dipakai untuk menabrak Ferrel Cristian Siahaan.
“Kematian Ferrel di atas batu, air sungainya lebih rendah, dan kami menduga ini adalah skenario. Dari poses penangkapan hingga korban ditemukan meninggal dunia, ini jelas skenario,” ujarnya Reinhard Sinaga kembali.
Baca Juga:Siswi SD Ditemukan Tewas di Sungai Bejangkar Nagori Riah Naposo
Terkait upaya-upaya hukum yang dilakukan keluarga Fernando Maurit Siahaan dengan mempercayakan Renhard Sinaga sebagai kuasa hukum, dan langkah yang diambil yakni pada tanggal 23 Mater 2021, pihaknya telah membuat pengaduan terhadap tewasnya Ferrel Cristiano Siahaan yang hingga kini laporan tersebut belum ada kelanjutan.
“Dari laporan pertama kami soal kematian Ferrel. Lalu di tanggal 30 Maret 2021, kita datang ke Propam untuk membuat laporan terhadap etika polisi yang tidak pas saat melalukan proses penangkapan. Terkait laporan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia belum ada kejelasan. Kalau ada proses kematian seseorang wajar polisi lakukan penulusuran, ini tidak ada. Lalu untuk laporan ke Propam baru tadi kita datang untuk dimintai keterangan yang pertama,” beber Reinhard Sinaga.
Sementara, Fernando Maurit Siahaan ketika diminta komentarnya mengatakan, selain melakukan upaya hukum, pihaknya juga melayangkan surat ke Kompolnas, DPR RI Komisi III dan Kapolda Sumatera Utara.
Baca Juga:5 Orang Korban Hilang Terbawa Banjir Ditemukan Tewas
“Kita sudah menyurati Kompolnas agar dapat memecat oknum anggota kepolisian Polres Pematangsiantar Ipda Wilson Panjaitan dan bawahannya. Lalu kita menyurati DPR RI Komisi III untuk mengawal proses hukum. Terakhir, menyurati Kapolda Sumut dalam penggantian Ketua Tim Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Wilson Panjaitan,” pungkas Fernando Maurit Siahaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi guna meminta tanggapannya terkait adanya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga Maurit Siahaan atas meninggal dunianya putranya tersebut menyampaikan, hal yang dilakukan Maurit merupakan haknya. “Silahkan, haknya kan?,” tuturnya.(hamzah/hm10)