15.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Otak Pelaku Pembunuhan Berencana, Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Balige

Samosir, MISTAR.ID

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Justianus Simbolon (Op.Pebri) dituntut hukuman lebih berat yaitu 20 tahun penjara, karena merupakan otak dari pembunuhan Tersebut. Sementara  4 terdakwa lainya, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon dan Parlin Sinurat, dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

Para terdakwa kasus Pembunuhan berencana terhadap almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak warga Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, yang terjadi Pada bulan Agustus tahun 2020 silam, dituntut hukuman 20 tahun dan 19 tahun Penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum Chrispo Simanjuntak SH dihadapan majelis hakim pengadilan negeri balige, yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH didampingi hakim anggota Evelyne Napitupulu SH dan Irene Sari M Sinaga SH di Gedung Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir Jumat (30/4/21).

Baca Juga: Bertikai Soal Tanah, Saudari Kembar Divonis 3 Tahun Penjara di PN Balige

Adapun kuasa hukum terdakwa dan kelima terdakwa mengikuti sidang tuntutan dengan sistem zoom dari Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan ini, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.

Para tersangkapun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.

Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesal akan perbuatannya. Bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.

Baca Juga: Laporan Pencabulan Kepala Desa Direkayasa, PN Balige Digeruduk Warga Sitoluama

“Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tau tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf”, ujar Lenny.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga SH,MH didampingi Benri Pakpahan SH yang turut hadir dalam persidangan merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis semaksimal mungkin.

“Kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang maksimal, hukuman mati,” ujar Dwi.

Dwi Sinaga menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Dimana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.

“Supaya ada pelajaran kepada masyarakat, khususnya samosir untuk tidak terlalu mudah membunuh walaupun ada perselisihan,” Tutup Dwi. ( Sawangin/hm13).

 

Related Articles

Latest Articles