Pematangsiantar, MISTAR.ID
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan nama Jhon Kennedi Purba untuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pematangsiantar Alex Wijaya Panjaitan, yang meninggal dunia awal tahun 2021 lalu.
Berkas pengajuan PAW itu telah disampaikan ke Kantor Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar. Hanya saya, berkas itu belum lengkap. Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra, Rabu (7/4/21).
“PAW-nya Jhon Kennedi Purba, berkasnya sudah masuk kemari, cuman berkasnya belum lengkap,” ujar Eka ketika dikonfirmasi Mistar mengenai perkembangan proses PAW Alex Wijaya Panjaitan.
Baca Juga:Berkas PAW Almarhum Alex Wijaya Panjaitan Masih Berproses di DPP PKPI Sumut
Untuk melengkapi kekurangan berkasnya, kata Eka, pihaknya sudah menghubungi Jhon Kennedi Purba. “Kita sudah meminta agar berkasnya dilengkapi. Orang yang bersangkutan sudah ditelepon supaya datang kemari untuk melengkapi berkasnya yang masih kurang,” ungkapnya.
Bila berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kata Eka, pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar akan menyurati KPU Kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian dan verifikasi.
“Nanti, kalau berkasnya sudah lengkap, pimpinan DPRD akan menyurati KPU agar melakukan verifikasi, apakah yang diusulkan PKPI sudah sesuai dengan hasil Pemilihan DPRD 2019 kemarin. Verifikasi dilakukan KPU paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD,” jelasnya.(ferry/hm10)