16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pelaporan SPT Pajak Hari Ini Berakhir, Penunggak Dikenakan Denda Hingga Bui

Jakarta, MISTAR.ID
Di masa pandemi ini, pelaporan disarankan dilakukan secara online yakni e-filing. Wajib Pajak bisa melakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet.

Jadi bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Sebab, ada sanksi yang diberikan DJP jika terlambat menyampaikan SPT.

Hal itu ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sebab, hari ini, Rabu (31/3/21), adalah hari terakhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP).

“Jadi tidak perlu ke kantor pajak untuk lapor SPT. Bisa melalui e-filing,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:Hingga Saat Ini, 173.777 SPT Sudah Lapor Wajib Pajak ke Kanwil DJP Sumut I

Neilmaldrin mengatakan, sanksi yang diberikan DJP berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara, untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. DJP akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para Wajib Pajak.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

Baca Juga:Ditlantas Poldasu Arahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” jelasnya.

Selanjutnya, DJP akan memberikan sanksi lebih berat lagi yakni hukuman pidana bagi Wajib Pajak jika sengaja tidak lapor pajaknya. Tak hanya itu, Wajib Pajak yang lapor SPT tapi tidak sesuai atau tidak benar juga bisa masuk bui.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” tegasnya.

DJP mencatat, hingga 30 Maret 2021, jumlah Wajib Pajak yang sudah melakukan kewajibannya mencapai 9.945.801 orang. Jumlah ini lebih baik dari tahun sebelum nya di periode yang sama yakni 8.742.603 orang.

Baca Juga:Bupati Dairi Imbau Para Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020

Dengan realisasi ini, maka kurang dari satu hari masih ada sekitar 9 juta orang lagi yang belum melaporkan SPT nya. Di mana jumlah WP yang terdaftar pada tahun ini sebanyak 19 juta orang.

Secara rinci, pelaporan 9,9 juta WP tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 385.789 orang dan online (e-filing) sebanyak 9.560.012 orang. Pelaporan itu secara total berasal dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Neilmaldrin pun menekankan, bahwa DJP akan tetap menunggu para Wajib Pajak menyelesaikan kewajibannya meski lewat batas waktu pelaporan. Hingga akhir tahun, DJP menargetkan jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT nya bisa mencapai 80% dari total Wajib Pajak terdaftar.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles