20.1 C
New York
Friday, August 30, 2024

750 Gram Sabu Asal Aceh Gagal Diedarkan di Medan

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan II Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/2/21) lalu.

Dari sana, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31) dengan barang bukti 750 gram sabu.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi adanya warga yang menyimpan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Selasa (9/3/21).

Baca Juga:Simpan 2 Kg Sabu Di Sepatu, 4 Penumpang Pesawat Asal Aceh Dicokok

Dari laporan itu, kata Oloan, Kanit Idik I AKP Paul E Simamora bergerak cepat turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari lokasi, tersangka SA diamankan saat berada di dalam rumahnya.

“Saat diinterogasi, tersangka SA mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial C (DPO). Rencananya, barang bukti sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:15 Kg Sabu Diamankan di Medan, 3 Tersangka Didor

Begitu mendapatkan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka SA ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan agar kasus peredaran narkoba itu dikembangkan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara,” pungkas Oloan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles