Medan, MISTAR.ID
Seorang tukang bangunan, Ramadhan Syah alias Madan (38) warga Jalan Umar Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, harus merasakan dinginnya bermalam di Polsek Medan Baru.
Dia ditangkap polisi setelah petugas mencurigai gerak geriknya saat membawa satu bungkus kecil ganja, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Glugr Kota Kecamatan Medan Barat, Kamis (25/2/21).
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi peredaran narkoba,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (9/3/21).
Baca Juga:Dikendalikan Dari LP Pulau Simardan, Pengedar Ganja Ditangkap Diperumahan Rusunawa
Saat melakukan penyelidikan di tempat tersebut, petugas melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan. Penggeledahan pun dilakukan, petugas mendapati satu amplop kecil berklip diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Dari tangan kirinya kita dapati ganja itu,” kata dia. Usai mendapatkan barang bukti, tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya.
Baca Juga:Miliki 250 Gram Ganja, Dua Petani Ditangkap Di Karo
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan Yos Sudarso Lorong XI seharga Rp10 ribu. “Rencananya ganja itu akan dipakai sendiri di rumahnya,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara.(ial/hm10)