16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Hingga 14 Februari

Medan, MISTAR.ID

Hingga 26 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate masih tinggi yakni 7,2%.

Melihat data tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut selama 14 hari atau hingga 14 Februari mendatang.

Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021 kemarin. “Benar. Jadi Sumut kembali melakukan PMK sesuai instruksi Gubernur Sumut. Untuk itu, masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat RT/RW,” terang Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah pada wartawan, Jumat (5/2/21).

Baca Juga:11 Daerah Sepakat Tegakkan Disiplin Prokes

Adapun PKM yang dilakukan, kata Aris, masih memberlakukan pembatasan pada tempat kerja (kantor) sebesar 50% dan Work From Home (WFH) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. “Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, untuk kegiatan restoran yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, cafe dan kuliner malam sampai pukul 21.00 WIB.

“Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, kata Aris, juga diintruksikan agar mengintensifkan kembali Prokes (4M), memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri.

Baca Juga:Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Sumut  

Begitu juga melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Tak hanya itu, Aris menuturkan, Gubsu juga meminta agar mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/ kota sampai dengan RT/RW. “Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini juga menambahkan, agar dilakukan upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan baik Satpol PP dan TNI-Polri. Bahkan jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah. “Untuk itu semua tempat kegiatan masyarakat diharapkan dapat melaksanakan prokes dengan baik,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles