16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Pengedar Sabu Diciduk Dari Rumah

Batu Bara | MISTAR.ID Lewat teknik penyamaran, Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras, berhasil meringkus Ogi, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, Sabtu (4/1/20) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka diamkam dari rumahnya di Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.

Kapolsek Medang Deras, AKP Jhony Andries, Minggu (5/1/20), membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka pengedar sabu, Ogi Hartono alias Ogi (25).

Dari tangan Ogi berhasil disita sebungkus besar diduga narkotika jenis sabu, sebungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik kecil klip transparan bekas sabu-sabu, sebungkus besar plastik klip transparan, sebuah pipet/skop, satu unit HP merk Nokia dan uang tunai Rp5.000.

Disebutkan Kapolsek, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penyamaran di sekitar rumah tersangka.

Setelah yakin, kemudian tim masuk ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Tersangka tidak dapat berkutik. Terlebih setelah berhasil menyita barang bukti narkotika yang diduga sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Ogi mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualkan kepada orang lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras untuk diproses dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Reporter: Ebson
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles