16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Tiga Bandar Narkotika Diciduk Polisi, Ratusan Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar

Medan | MISTAR.ID – Tiga bandar narkotika diciduk personil reskrim Polsek Medan Baru. Akibatnya, ratusan butir Pil Ekstasi siap edar di kota Medan berhasil digagalkan polisi.

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus 3 orang bandarnya pada Jumat (27/12/19). Ketiga tersangka yakni Edwar Wilson Ginting (18), Andre Mei Pepayosa (23) dan Muhammad Ganda Guru Singa(20), ketiganya warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (4/1/20) mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan, di Jalan Bunga Herba 3 Padang Bulan, Medan ada seorang laki-laki yakni Edwar Wilson Ginting memiliki narkotika jenis ekstasi.

“Dari informasi tersebut, dilakukan pengecekan dan ternyata benar. Lalu petugas berhasil menangkapnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 butir ekstasi gambar hellowin warna merah jambu,” kata Philip.

Kemudian, lanjut Philip, ketika diintrogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut di beli dari Andre Mei Pepayosa di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Visita Blok B7 Padang Bulan seharga Rp160 ribu per butirnya.

“Terhadap tersangka, dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Andre Mei Pepayosa dan Muhammad Ganda Guru Singa di lokasi dimaksud. Dari tersangka Andre, disita barang bukti berupa 151 butir Pil Ekstasi gambar Hellowin warna hijau dengan berat bersih 151 gram dan juga 26 butir eEkstasi gambar allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 gram yang disimpan di kamar mandi lantai 2,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka Andre, barang bukti tersebut merupakan milik KS yang merupakan pemilik rumah. Namun saat dilakukan penangkapan, KS tidak berada di rumah. Akan tetapi sudah diakui tersangka bahwa barang bukti itu dititipkan KS kepada tersangka Antre dan Muhammad (tersangka)

“Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Medan Baru bersama barang buktinya untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles