Jakarta, MISTAR.ID
Setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, Dudu Duswara Machmudin selaku hakim Mahkamah Agung meninggal dunia, Kamis (10/12/20) pukul 18.32 WIB, di Rumah Sakit Sentosa Asih Bandung.
“Benar meninggal dunia karena Covid-19,” ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.
Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum, dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.
Baca Juga:Update Covid-19 Siantar: Satu Pasien Positif Terkonfirmasi Meninggal Dunia
Di almamaternya, Universitas Langlangbuana ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul “Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Menyelesaikan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Menurut Sistem Peradilan Indonesia”.
Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.
Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.(kpc/hm10)