Jakarta, MISTAR.ID
Penyiksaan TKI berupa penyiksaan fisik di negeri jiran Malaysia terulang lagi. Tak tinggal diam, Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Bakar untuk menyampaikan kecaman keras atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia atau PMI/TKI di negeri jiran itu.
“Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada tanggal 27 November 2020,” dikutip dari pernyataan resmi Kemenlu, Jumat (27/11/20). “Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia,” lanjut pernyataan itu.
Diketahui, kasus penyiksaan TKI terakhir terjadi pada MH, di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia disebut disiksa majikan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas, dan tak diberi makan.
Baca juga: Disiram Air Panas Dan Tak Makan, TKI Disiksa Majikan Di Malaysia
Polis Diraja Malaysia kemudian menyelamatkannya pada 24 November berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Saat ini, MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
Kemenlu melanjutkan, dalam pertemuan dengan Dubes Datuk Zainal juga disampaikan tiga tuntutan lainnya. “Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja, serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH,” tutur pernyataan itu.
Merespons sikap Kemenlu RI, Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. “Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini,” kata Dubes Datuk Zaenal, dalam pernyataan Kemenlu.
Baca juga: Gaji Tak Dibayar, Seorang TKI Disiksa Majikan di Malaysia
Saat ini, majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007. Terpisah, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur, Jumat (27/11/20).
“Yang bersangkutan dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis. KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH,” tertulis dalam pernyataan Kemenlu.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH, “untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.” (cnn/hm09)