19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

DJP Pantau Youtuber Berpenghasilan Lebih dari Rp1 Miliar

Jakarta | MISTAR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memantau orang-orang yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar. Termasuk para youtuber yang memiliki penghasilan dari aktivitasnya membuat konten video.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan semua orang Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Jika tidak, DJP akan memeriksa data mereka dari rekening yang dilaporkan oleh bank setiap tahunnya.

“Youtuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP wajib bayar PPh secara self assesement, kalau enggak setor dilihat di data ada enggak,” kata dia dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11/19).

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas di dunia maya. Selama pendapatannya masuk dalam PTKP, maka mereka tetap diharuskan menyelesaikan kewajiban pajaknya kepada negara.

“Penanganannya sama seperti yang lainnya, youtuber atau yang lainnya. Mungkin hanya modal penjualan, dia berbeda. Kalau dia dikasih treatment khusus mungkin bisa. Tapi kan enggak ada treatment khusus. Kita bisa memanfaatkan akses informasi tadi seberapa besar di data itu,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, rekening per orangan dengan saldo minimal Rp1 miliar otomatis dilaporkan oleh bank kepada DJP. Sedangkan bagi entitas tidak ada batasan saldo minimalnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan menjelaskan, data yang diterima dari lembaga keuangan tadi dianalisa oleh tim satuan tugas (satgas) yang dibentuk DJP. Mereka akan menganalisa data yang diterima, apakah laporan pajaknya sudah sesuai atau tidak.

“Tugas tim Satgas membuat atau menyusun prosedur tata cara tata kelola yang baku dan priuden dalam memanfaatkan data keuangan tadi. Kita tidak serta merta data kita lakukan pemeriksaan dan penagihan. Kita lakukan dengan pendekatan persuasif,” ujar dia. (medcom/hm04)

Sumber : Medcom
Editor : Jannes Silaban

Related Articles

Latest Articles