-1.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Ketua Yayasan Sebut Guru Hukum Murid Duduk di Lantai Bukan Kebijakan Sekolah

Medan, MISTAR.ID

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan wali kelas Sekolah Dasar (SD) Swasta Jalan STM, Kota Medan terhadap murid berinisial MI berada di luar kebijakan sekolah dan yayasan.

“Tidak ada satu pun kalimat yang keluar dari sekolah dan yayasan, setiap siswa yang tidak membayar sekolah tidak boleh ikut pelajaran. Gak ada itu. Saya tegaskan tidak ada perintah itu,” katanya kepada awak media, Sabtu (11/1/25).

“Semua siswa yang ada di sini, mau bayar atau tidak itu harus dibuat pembelajaran sekolah. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia,” sambungnya.

Ahmad dan pihak yayasan lainnya memastikan akan mengambil kebijakan tegas terhadap guru yang bersangkutan.

“Karena kondisi dibuat aturan tersendiri. Bahkan kepala sekolah (kepsek) juga akan kita berikan teguran, karena lalai menjalankan visi misi sekolah,” ujarnya.

Baca Juga : Disdik Medan Periksa Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai

Kesimpulan sementara, sebutnya, wali kelas akan diberikan pembebasan tidak mengajar sampai waktu yang ditentukan (skorsing). Ahmad mengatakan bahwa antara guru dengan orang tua telah dilakukan mediasi dan pembinaan.

“Anaknya ibu itu ada dua yang sekolah di sini. Satunya lagi kelas satu. Sama-sama belum bayar, tapi yang adiknya biasa saja, masih tetap belajar seperti biasa,” tuturnya.

Sekolah ini, sebut Ahmad, telah berdiri sejak 1963 yang diamanahkan sebagai bagian dari wakaf untuk membantu masyarakat yang belum beruntung. Saat ini pelajar SD tersebut berjumlah 131 orang dari kelas 1 hingga kelas 6.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles