1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Jadi Tersangka Pembunuh Pelajar di Percut Sei Tuan, LBH Medan Desak Serda RP Ditahan

Medan, MISATAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) Bukit Barisan (BB) segera menahan tersangka Serda RP terkait kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berinisial MHS (15).

Desakan tersebut dilayangkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya secara tertulis yang diterima, pada Jumat (10/1/25).

“Perlu diketahui hingga saat ini tersangka belum ditahan. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.

Irvan mengatakan, penetapan tersangka oknum TNI tersebut merupakan bukti nyata adanya indikasi tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan pelajar kelas 9 SMP itu meninggal dunia.

“Kami merupakan kuasa hukum ibu kandung MHS menduga penetapan tersangka Serda RP merupakan bukti adanya dugaan penyiksaan terhadap MHS,” katanya.

Baca Juga : Oknum TNI Serda RP Jadi Tersangka Kasus Tawuran Maut di Rel Kereta

Namun, Irvan mengkritisi mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berupa kealpaan mengakibatkan MHS meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut sebuah kejanggalan.

“Hal ini secara hukum tidaklah tepat, karena apabila dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian,” sebutnya.

Seharusnya, sambung Irvan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Oleh karena itu, kami meminta jeratan pasal yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti. Tak hanya itu korban yang merupakan seorang anak, maka seharusnya juga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Diketahui, MHS meninggal dunia usai diduga dianiaya atau disiksa oleh oknum TNI di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (24/5/24) lalu. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles